GridOto.com - Belum lama ini beredar sebuah video di media sosial yang menunjukkan sebuah mobil yang terperosok ke sungai di area komplek perumahan.
Dari keterangan video yang diunggah, kejadian tersebut terjadi di Perumahan Darmawangsa, Tambun Utara, Selasa (26/1/21) Siang.
Terlihat sebuah mobil berwarna hitam tengah berbelok di persimpangan, namun setelah melewati belokan pengemudi tidak bisa mengontrol laju kendaraan sehingga masuk ke sungai.
Baca Juga: Street Manners: Ini Pentingnya Rapihkan Karpet Mobil Sebelum Mengemudi
Diduga peristiwa tersebut terjadi karena pengemudi sedang latihan mobil.
Dari kejadian tersebut, insiden mobil terperosok bisa dihindari jika saat belajar mengemudi menggunakan mobil dari lembaga kursus mengemudi.
Karena mobil yang digunakan untuk belajar mengemudi di tempat kursus mobil memiliki fitur yang berbeda dibandingkan mobil biasa.
Baca Juga: Mau Beli Honda Brio Bekas? Cukup Rp 70 Jutaan Sudah Bisa di Bawa Pulang
Hal ini telah diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan, tepatnya pada KM. 36 Tahun 1994 Pasal 11 Tentang Pendidikan Mengemudi Kendaraan Bermotor.
Penyelenggara pendidikan mengemudi diwajibkan untuk menggunakan kendaraan bermotor yang dilengkapi:
1. Tanda bertuliskan latihan yang jelas kelihatan dari depan dan dari belakang kendaraan bermotor
2. Rem tambahan yang dioperasikan oleh instruktur
3. Tambahan kaca spion belakang dan samping khusus untuk instruktur.
Baca Juga: Benarkah Bikin SIM Baru Wajib Ikut Kursus Mengemudi? Ini Penjelasan Polisi
Dengan mobil khusus ini, instruktur mengemudi memiliki kontrol rem dan kopling saat peserta panik dan tiba-tiba menginjak pedal gas sehingga kejadian semacam ini bisa diantisipasi.
Selain itu, tempat belajar mengemudi mobil juga seharusnya bukan di area umum seperti komplek.
Namun di lapangan yang cukup luas dan tidak banyak hambatan, hal ini akan membantu untuk terbiasa dengan mobil yang dipakai.
Pihak kepolisian, selaku pihak berwenang menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) juga memandang penting adanya sekolah mengemudi.
Baca Juga: Bukan Cuma Jilbab dan Baju Biru, Menggunakan Pakaian Ini ke Satpas SIM Siap-siap Ditolak
Menurut Kompol Tri Waluyo, selaku Kasi Gar Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, belajar di sekolah mengemudi hasilnya akan lebih maksimal ketimbang otodidak, apalagi yang sudah terakreditasi.
Alasannya karena masyarakat tidak hanya diajarkan hal-hal teknis mengenai skill mengemudi, tetapi juga bagaimana perilaku yang aman saat berkendara.
"Kalau belajar mobil itu sudah ada tempatnya, terutama untuk mengendarai mobil harus mengikuti kursus mengemudi agar ada pendamping," ujar Kompol Tri Waluyo kepada GridOto.com beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Saat Penilangan Kenapa Polisi Lebih Memilih Tahan SIM Ketimbang STNK? Ini Alasannya
"Nantinya ketika sudah dinyatakan lulus penguji yang bersangkutan dan sudah bisa mengendarai kendaraan, akan mendapat sertifikat pembuatan SIM," imbuhnya.
Tak hanya itu, pihak Kepolisian juga akan terus memantau perkembangan sekolah mengemudi.