"Namun setiap pelanggar lalu lintas tetap dikirimi surat verifikasi sesuai alamat pemilik kendaraan," lanjutnya.
Buat masyarakat yang menerima surat tersebut juga wajib melakukan konfirmasi ke Satlantas Polres Wonogiri.
Dengan begitu, pemegang surat dapat menjelaskan siapa pelanggar yang tertangkap kamera E-Tilang.
Hal itu juga bertujuan agar diketahui apakah kendaraan masih dimiliki atau sudah berpindah tangan alias dijual.
Baca Juga: Sistem Tilang Akan Dihilangkan, Bagaimana Dengan Razia? Ini Kata Dirlantas Polda Metro Jaya
"Tapi kalau pelanggar adalah dirinya sendiri atau pemilik kendaraan, maka akan diberi surat tilang dan kode BRI virtual," terangnya.
Kode BRI virtual sendiri digunakan untuk melakukan pembayaran denda tilang yang telah dilakukan.
Namun kalau tidak ada pembayaran dalam kurun waktu tujuh hari, maka STNK akan diblokir sementara.
Pihak Satlantas Polres Wonogiri menegaskan, secara umum Kabupaten Wonogiri sudah memiliki beberapa kamera E-Tilang.
Baca Juga: Doyan SUV, Ini Dia Koleksi Mobil Wakabareskrim yang Berpotensi Gantikan Komjen Listyo Sigit Prabowo