Pelanggar akan mendapatkan pemberitahuan kalau akan mendapatkan sisa uang setelah denda.
"Karena ada beberapa pengadilan yang memutuskan memang tidak sama dengan nilai denda yang ada di denda maksimal yang diatur oleh Undang-undang lalu lintas," tuturnya.
Baca Juga: Setiap Hari 600 Lebih Pelanggar Tertangkap Kamera ETLE, Ini Caranya Mengurus Tilang Elektronik
Misalkan denda maksimal Rp 500 ribu.
Lalu pelanggar bayar ke bank lewat teller salah satu bank yang ditunjuk.
"Setelah itu menunggu proses jadwal putusan pengadilan. Bila dendanya hanya Rp 300 ribu, yang Rp 200 ribunya bisa diambil,” tutupnya.