Lalu di Kecamatan Blang Bintang dan Kecamatan Seulimuem, yang masing-masing masih ada tiga bidang tanah yang belum dibebaskan.
Selanjutnya Kecamatan Indrapuri, dengan 20 bidang tanah tersisa yang harus segera dibebaskan.
Kecamatan Kuta Cot Glie juga masih ada bidang tanah yang belum dibebaskan, dengan jumlah dua bidang saja.
Terakhir ada sebanyak 31 bidang yang belum dibebaskan di Kecamatan Lembah Seulawah.
Satker II Pembebasan Jalan Tol Sibanceh, Jufri, mengatakan banyak tanah di Kecamatan Padang Tiji yang belum dibebaskan karena beberapa masalah.
Masalah pertama yakni perubahan daftar nominatif di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Kemudian masalah kedua ada beberapa warga masih menolak penetapan harga tanah yang sudah diterbitkan Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP).
Permasalahan kedua ini ditengarai karena masyarakat belum memahami indikator penetapan harga tanh yang sudah dibuat oleh KJPP.
"Setelah diberikan penjelasan ulang, mereka akan mengerti dan menerimanya," kata Jufri.
Baca Juga: Proyek Pembangunan Ruas Jalan Tol Indralaya-Prabumulih Terus Digenjot, Target Selesainya Kapan?