GridOto.com - Satlantas Polresta Malang Kota berhasil mengamankan 24 kendaraan yang tak sesuai standar dan diduga hendak balapan liar, Minggu (24/1/2021) dini hari.
Jumlah tersebut terdiri dari 13 motor dan 11 mobil yang terjaring dalam razia penertiban kendaraan tak laik jalan.
Melansir TribunJatim.com, Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Ramadhan Nasution mengatakan, kendaraan tersebut diamankan dari beberapa lokasi seperti Jalan J.A Suprapto, Jalan Besar Ijen, dan Jalan Soekarno Hatta.
"Kegiatan kami lakukan mulai pukul 00.00 hingga 05.00 WIB, sebanyak 24 kendaraan berhasil diamankan," ujarnya dikutip dari TribunJatim.com, Senin (25/1/2021).
Baca Juga: Sistem Tilang Akan Dihilangkan, Bagaimana Dengan Razia? Ini Kata Dirlantas Polda Metro Jaya
Dalam foto nampak berjejer sebuah BMW seri 3 E36 dan F30, serta beberapa Honda Jazz GK5 yang diamankan polisi.
Menurutnya, kendaraan tersebut terjaring razia karena tidak sesuai teknis layak jalan.
"Yaitu tidak memakai nomor polisi, spion, serta menggunakan knalpot tidak standar (brong)," katanya.
Saat ini, kendaraan tersebut diamankan di Polresta Malang Kota.
Baca Juga: VW Beetle Mulus Bertampang Imut Harganya Hampir Tembus Rp 800 Juta, Apa yang Bikin Spesial?
Para pemilik kendaraan bisa mengambil kendaraan setelah membayar denda tilang.
Tak hanya itu, ada syarat lain yang harus dilakukan sebelum membawa pulang kendaraan yang disita.
"Mereka baru bisa mengambil, setelah menstandarkan kembali kondisi kendaraan sesuai spek pabrikan," tambah Kompol Ramadhan.
Ia mengatakan hal tersebut agar memberikan efek jera dan pelaku tak mengulangi perbuatannya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul "24 Kendaraan Tak Laik Jalan Diamankan Polresta Malang Kota, Diduga Bakal Gelar Balapan Liar"