Para pemilik kendaraan bisa mengambil kendaraan setelah membayar denda tilang.
Tak hanya itu, ada syarat lain yang harus dilakukan sebelum membawa pulang kendaraan yang disita.
"Mereka baru bisa mengambil, setelah menstandarkan kembali kondisi kendaraan sesuai spek pabrikan," tambah Kompol Ramadhan.
Ia mengatakan hal tersebut agar memberikan efek jera dan pelaku tak mengulangi perbuatannya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul "24 Kendaraan Tak Laik Jalan Diamankan Polresta Malang Kota, Diduga Bakal Gelar Balapan Liar"