GridOto.com - Sebanyak ratusan motor diamankan jajaran Polres Kediri, Jawa Timur dalam operasi balap liar yang dilakukan saat masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sebagian wilayah Pulau Jawa dan Bali.
Pengamanan motor dengan berbagai merek dan tipe itu dilakukan pihak Polres Kediri di Jalan Sidomulyo, Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri, Minggu (24/01/2021).
Kapolres Kediri, AKBP Lukman Cahyono mengatakan, pihaknya sengaja melakukan razia balap liar untuk menjaga kenyamanan selama masa PPKM.
"Total keseluruhan ada 134 unit motor. Namun 50 diantaranya dalam keadaan protol alias tidak standar pabrik," ujar Lukman Cahyono dikutip dari TribunJatim.com, Senin (25/01/2021).
Baca Juga: Pasang Per Kopling Jupiter MX ke Honda Tiger, Bikin Tangan Lebih Enteng
Lukman menegaskan, 50 unit motor yang sudah tidak standar pabrik diperkirakan hendak digunakan untuk balap liar.
Namun sebelum balap liar berlangsung, pihak Polres Kediri sudah lebih dulu mengamankan motor-motor tersebut.
Untuk kendaraan yang diamankan, di antaranya ada yang dibawa ke Mapolsek Kunjang untuk dilakukan pendataan.
"Bagi pemilik yang hendak mengambil harus memenuhi persyaratan, diantaranya bukti kepemilikan berupa BPKB dan STNK," jelas Lukman.
Baca Juga: Substitusi Gir dan Rantai Honda Tiger Pakai Honda GL-Pro, Banyak Kelebihannya
Ia menambahkan, pemilik juga harus menunjukan surat keterangan dari Kepala Desa dan saat mengambil wajib didampingi orang tuanya.
Dengan adanya beberapa persyaratan tersebut, pihaknya berharap para pelaku balap liar di Kota Kediri bisa jera dan tidak mengulanginya lagi.
Meski demikian, untuk ke depannya jajaran Polres Kediri tetap menggelar razia balap liar dilokasi yang sama.
"Pasalnya lokasi tersebut memang sering digunakan balap liar walau selalu diadakan razia," tambahnya.
Baca Juga: Headlamp Honda Tiger Sering Putus, Sumber Penyakitnya Ternyata Dari Sini
Oleh sebab itu, ia mengimbau perangkat desa agar mengawasi masyarakat supaya tidak melakukan aktivitas balap liar.
Melansir hukumonline.com, larangan balap liar juga sudah diatur dalam Pasal 115 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Dalam pasal tersebut dijelaskan, kecepatan saat mengemudi kendaraan harus selalu diperhatikan dan tidak boleh berbalapan dengan kendaraan lain.
Bagi pengendara yang berbalapan di jalan akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Hendak Balapan Liar di Tengah Pandemi Covid-19, Ratusan Motor Terjaring Razia Jajaran Polres Kediri