Ia menambahkan, pemilik juga harus menunjukan surat keterangan dari Kepala Desa dan saat mengambil wajib didampingi orang tuanya.
Dengan adanya beberapa persyaratan tersebut, pihaknya berharap para pelaku balap liar di Kota Kediri bisa jera dan tidak mengulanginya lagi.
Meski demikian, untuk ke depannya jajaran Polres Kediri tetap menggelar razia balap liar dilokasi yang sama.
"Pasalnya lokasi tersebut memang sering digunakan balap liar walau selalu diadakan razia," tambahnya.
Baca Juga: Headlamp Honda Tiger Sering Putus, Sumber Penyakitnya Ternyata Dari Sini
Oleh sebab itu, ia mengimbau perangkat desa agar mengawasi masyarakat supaya tidak melakukan aktivitas balap liar.
Melansir hukumonline.com, larangan balap liar juga sudah diatur dalam Pasal 115 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Dalam pasal tersebut dijelaskan, kecepatan saat mengemudi kendaraan harus selalu diperhatikan dan tidak boleh berbalapan dengan kendaraan lain.
Bagi pengendara yang berbalapan di jalan akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Hendak Balapan Liar di Tengah Pandemi Covid-19, Ratusan Motor Terjaring Razia Jajaran Polres Kediri