Nah kalau hasilnya demikian, sebaiknya lakukan pengecekan kondisi motor dan perbaiki sebelum uji emisi kembali.
Berdasarkan Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008, ambang batas emisi yang berlaku untuk motor 2-tak atau 4-tak di atas tahun 2010 yaitu CO 4,5 persen dan HC 2.000 ppm.
Untuk motor 4-tak produksi di bawah tahun 2010, dinyatakan lolos jika CO maksimal 5,5 persen dan HC 2400 ppm.
Sedangkan motor 2-tak produksi di bawah tahun 2010, angka CO maksimal 4,5 persen dan HC 12.000 ppm.