GridOto.com - Sejak kemarin, Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor resmi berlaku.
Kebijakan tersebut mewajibkan pemilik mobil berumur di atas 3 tahun untuk menguji emisinya.
Apabila tidak lulus uji emisi, maka sanksi disinsentif berupa biaya parkir tertinggi akan menunggu pemilik mobil.
Pada uji emisi, setiap kendaraan diukur kadar gas buang seperti karbon monoksida (CO), nitrogen oksida (NOx), dan hidrokarbon (HC).
Namun ada satu lagi emisi kendaraan yang penting untuk sobat ketahui yaitu particulate matter atau PM.
Baca Juga: Ternyata Sensor Oksigen Alat Uji Emisi Harus Ganti Secara Berkala
Dilansir dari artikel epa.gov, PM adalah campuran polutan padat atau droplet likuid yang bercampur di udara.
Polusi PM bisa dikategorikan rumit karena penyebabnya bisa alamiah, seperti gunung meletus, atau aktivitas manusia.
Polutan PM diklasifikasi dalam dua ukuran: PM10 untuk partikulat berukuran 10 mikrometer atau lebih kecil, dan PM2,5 untuk partikulat berukuran 2,5 mikrometer atau lebih kecil.