Baca Juga: Konversi Motor Bensin Jadi Motor Listrik Listrik, Perlu Siapkan Modal Berapa?
Sebagai informasi, untuk mendapatkan persetujuan sebagai bengkel konversi, harus memenuhi beberapa persyaratan seperti yang tercantum dalam pasal 5, meliputi:
a. Memiliki teknisi dengan kompetensi pada Kendaraan Bermotor paling sedikit:
1. 1 orang teknisi perawatan
2. 1 orang teknisi instalatur
b. Memiliki peralatan khusus untuk Instalasi sistem penggerak motor listrik pada sepeda motor
c. Memiliki peralatan tangan dan peralatan bertenaga
d. Memiliki peralatan uji perlindungan sentuh listrik
e. Memiliki peralatan uji hambatan isolasi
f. Memiliki mesin pabrikasi komponen pendukung instalasi
g. Memiliki fasilitas keamanan dan keselamatan kerja.
Teknisi perawatan dan teknisi instalatur harus memenuhi persyaratan:
a. Memiliki pengetahuan dan kemampuan di bidang teknologi otomotif dan elektronik
b. Memiliki pengalaman paling sedikit 2 tahun sebagai teknisi kendaraan bermotor.
Teknisi sebagaimana dimaksud di atas harus melampirkan sertifikat lulus uji kompetensi.