Setiap Hari 600 Lebih Pelanggar Tertangkap Kamera ETLE, Ini Caranya Mengurus Tilang Elektronik

M. Adam Samudra,Laili Rizqiani - Sabtu, 23 Januari 2021 | 16:05 WIB

800 surat tilang elektronik dikirimkan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya setiap harinya. (M. Adam Samudra,Laili Rizqiani - )

Pelanggar akan mendapat surat konfirmasi dari kepolisian dan akan diberikan waktu 7 hari untuk mengkonfirmasi dan klarifikasi.

Ada dua cara melakukan klarifikasi, bisa dengan cara manual atau online.

Jika memilih cara manual, pelanggar harus mengirimkan blanko konfirmasi ke posko E-TLE di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.

Posko E-TLE buka dari Senin-Sabtu dengan waktu pelayanan Senin - Jumat pukul 8.00 - 16.00 WIB dan Sabtu dari pukul 8.00 - 14.00 WIB.

Baca Juga: Proses konfirmasi Tilang Elektronik dan Cek Fisik Kendaraan Tak Sampai 5 Menit

Namun mengingat masih situasi pandemi, disarankan untuk melakukan konfirmasi secara online yang bisa dilakukan dengan cara dengan melalui situs www.ETLE-PMJ.info.

Tangkapan Layar www.ETLE-PMJ.info
Pelanggar yang tertangkap kamera ETLE bisa melakukan konfirmasi secara online di www.ETLE-PMJ.info.


Setelah melakukan klarifikasi, pelanggar akan mendapatkan surat tilang biru bukti pelanggaran, serta kode BRI virtual sebagai kode virtual pembayaran melalui Bank BRI.

Pelanggar memiliki waktu 7 hari untuk membayar, apabila sampai telat maka STNK kendaraan akan diblokir dan tidak bisa diperpanjang bila denda tilangnya belum dibayar.