GridOto.com – Jangan khawatir, kalian bisa lakukan ini kalau motor bekas atau yang kondisinya sudah berumur gagal lolos uji emisi.
Gagal lolos uji emisi menandakan bahwa ada penyebab yang membuat proses pembakaran di mesin tidak berjalan dengan sempurna sehingga emisi gas buang yang dihasilkan tidak sesuai peraturan.
Buat bikers yang motornya gagal saat tes uji emisi, berikut ini saran yang sebaiknya kalian lakukan agar motor bisa lolos uji emisi saat di tes ulang.
“Jika memang belum lolos, sebaiknya motor dilakukan pengecekan ulang atau diperbaiki sehingga nantinya bisa memenuhi ambang batas emisi yang sudah ditetapkan,” ujar Yusiono, Kepala Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan, dari Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.
Baca Juga: Lakukan Ini Biar Enggak Macet Saat Ganti Kampas Rem Cakram Motor
Ambang batas emisi untuk kendaraan bermotor tercantum dalam pergub DKI Jakarta Nomor 31 tahun 2008.
Disitu diatur ambang batas emisi gas buang untuk motor yang isinya seperti berikut :
- Motor 2 tak produksi di bawah tahun 2010, CO di bawah 4,5 persen dan HC 12.000 ppm.
- Motor 4 tak, produksi di bawah tahun 2010, CO maksimal 5,5 persen dan HC 2400 ppm
- Motor di atas 2010, 2 tak maupun 4 tak, CO maksimal 4,5 persen dan HC 2.000 ppm.
Nah, jika hasil uji emisi motor kalian tidak sesuai kriteria di atas, mudahnya kalian bisa konsultasikan hasil tes uji emisi yang diperoleh ke bengkel motor agar pemeriksaan bisa dilakukan secara lebih akurat.
Sebab hasil tes uji emisi tersebut bisa dijadikan sebagai patokan atau pedoman akan hal apa yang sebaiknya diperbaiki di motor.
“Seperti contoh untuk motor sekarang yang mayoritas sudah sistem injeksi, pemeriksaan bisa dilakukan lebih detail pakai komputer sehingga terbaca letak persoalan yang mungkin jadi sebab tidak lolos uji emisi,” ungkapnya.
Baca Juga: Ada CDI Standar dan CDI Racing Untuk Motor di Pasaran, Apa Bedanya?
Nah buat motor bekas yang masih sistem karburator, kalian bisa cek komponen yang berkaitan dengan proses pembakaran mesin seperti setelan karburator, kondisi filter udara, busi, oli mesin dan knalpot.
Periksa juga kondisi bagian dalam mesin seperti kondisi kerak di ruang bakar atau kebocoran yang mungkin dialami sil klep, piston dan blok silinder.
Jika kondisinya sudah dipastikan kembali dalam keadaan prima, barulah lakukan tes uji emisi motor kembali.