Oleh sebab itu sejumlah kendaraan roda empat dan roda dua dari luar daerah diperiksa dengan ketat terkait surat hasil rapid test antigen.
"Beberapa yang dari Cianjur, Bandung, Jakarta dan Purwakarta harus putar balik karena tidak bisa menunjukan suratnya," lanjut Marwan.
Ia mengatakan, pemeriksaan surat hasil rapid test antigen ini tidak hanya dilakukan di perbatasan saja.
Tetapi juga dilakukan pada beberapa lokasi lainnya termasuk tempat wisata yang sering dituju masyarakat untuk berlibur.
Selain surat hasil rapid test antigen, masyarakat yang bepergian dalam dan luar kota juga harus menerapkan protokol kesehatan 3M (Menggunakan masker, Menjaga Jarak dan Mencuci tangan).
Pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 disebutkan, saat perjalanan masyarakat wajib menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis dengan benar (menutupi hidung dan mulut).
Tidak hanya itu, namun pihak yang melakukan perjalanan naik kendaraan pribadi atau umum juga wajib bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Puluhan Mobil Diputarbalikkan, Masuk Sukabumi Penumpang Tak Bisa Tunjukkan Rapid Test Antigen