“Dengan ditetapkannya kebijakan soal ambang batas uji emisi, diharapkan pengguna motor bisa lebih memperhatikan kondisi motornya,” jelasnya.
Bagi motor yang tidak lolos atau tidak ikut uji emisi, nantinya bakal berlaku sanksi sesuai Peraturan Gubernur Nomor 66 tahun 2020 tentang uji emisi gas buang kendaraan.
Sanksi akan dilakukan oleh Kepolisian dan Dinas Perhubungan dengan denda maksimal Rp 250.000 untuk kendaraan roda dua.
Selain denda, tarif parkir paling mahal bakal dikenakan untuk motor yang tidak lolos uji emisi.