GridOto.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menggiatkan pengujian emisi untuk kendaraan yang diberlakukan mulai 24 Januari 2021 mendatang.
Aturan tersebut sudah dituangkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Imbasnya, kendaraan dengan usia 3 tahun lebih yang tidak lulus uji emisi akan dikenai tarif parkir tinggi dan tilang oleh polisi.
Namun sebelum sobat GridOto melakukan uji emisi, lebih baik kenali dulu apa itu emisi gas buang kendaraan beserta unsur kimia yang terkandung.
Baca Juga: Sebelum Uji Emisi, Kenali Tanda-Tanda Rusaknya Catalytic Converter
Emisi gas buang adalah sisa pembakaran yang terjadi di mesin pembakaran dalam alias internal combustion engine.
Emisi gas buang ini dikeluarkan melalui knalpot alias exhaust system.
Dalam emisi gas buang sendiri terdapat sejumlah unsur kimia seperti air (H2O), karbon monoksida (CO), karbon dioksida (CO2), nitrogen oksida (NOx), hidrokarbon (HC).
Dari kelima unsur tersebut, empat diantaranya yang terdiri dari CO, CO2, NOx, dan HC adalah menjadi pencemar.
Baca Juga: Sejarah Awal Mula Kebijakan Emisi Mobil Dari Zat Ini Lho, Ngerii!
Namun yang jadi fokus dalam pengujian emisi gas buang di Indonesia adalah CO dan HC.
Hal itu karena CO dan HC merupakan gas buang yang bersifat racun bagi manusia dan bisa menimbulkan beberapa penyakit.
Oleh sebab itu aturan CO dan HC dijelaskan pada Peraturan Menteri No. 05 Tahun 2006 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Lama.
Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa ambang batas CO untuk mobil mesin bensin produksi di atas 2007 adalah 1,5 persen Vol.
Sementara untuk ambang batas HC pada peraturan tersebut adalah 200 part per milion (ppm).
Bagaimana sob, sudah tahu apa itu gas buang serta unsur kimia yang terkandung!