Sebelum Lakukan Uji Emisi, Kenali Dulu Maksud Emisi Gas Buang Kendaraan Serta Unsur Kimianya

Dwi Wahyu R.,Dia Saputra - Rabu, 20 Januari 2021 | 07:32 WIB

Ilustrasi gas buang (asap knalpot) mobil (Dwi Wahyu R.,Dia Saputra - )

Namun yang jadi fokus dalam pengujian emisi gas buang di Indonesia adalah CO dan HC.

Hal itu karena CO dan HC merupakan gas buang yang bersifat racun bagi manusia dan bisa menimbulkan beberapa penyakit.

Auto Bild
Begini penampakan asap knalpot mobil

Oleh sebab itu aturan CO dan HC dijelaskan pada Peraturan Menteri No. 05 Tahun 2006 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Lama.

Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa ambang batas CO untuk mobil mesin bensin produksi di atas 2007 adalah 1,5 persen Vol.

Sementara untuk ambang batas HC pada peraturan tersebut adalah 200 part per milion (ppm).

Bagaimana sob, sudah tahu apa itu gas buang serta unsur kimia yang terkandung!