Sekadar informasi, jika dilihat dari UU No.39 tahun 2004 tentang jalan, yakni pasal 56 dan 64. Tiap orang dilarang masuk jalan tol kecuali pengguna jalan tol yang naik kendaraan yang boleh dinaiki dan petugas jalan tol.
Jadi, pejalan kaki tidak boleh melintasi jalan tol.
Di pasal 64 disebutkan, yang melanggar akan dikenai sanksi kurungan dan denda.
Sementara kalau pengemudi mobil melebihi batas kecepatan atau mabuk, bisa dinyatakan bersalah.
Tapi kalau bisa dibuktikan di dalam keadaan sadar, tidak melanggar batas kecepatannya maka yang dinyatakan salah adalah penyeberang jalannya.
Untuk itu, kompol Purwanta menegaskan, di jalan tol tidak pernah ada zebra cross karena jalan tol memang diperuntukkan untuk mobil dengan kecepatan tinggi.
Masuknya penyeberang jalan malah bisa membahayakan pengguna tol yang sebenarnya.
"Perlu kesadaran masyarakat fungsi penggunaan jalan. Sebenarnya di tol itu tidak boleh pejalan kaki melintas, namun terkadang ada saja masyarakat yang ingin cepat sampai tujuan, sampai tak memperdulikan keselamatan sendiri dan orang lain. Kami berharap kejadian tersebut tidak terulang kembali," tutupnya.