GridOto.com - Seorang pria tanpa identitas tewas setelah tertabrak empat kendaraan ketika hendak menyeberang jalan tol di KM 29,800 Tol Cengkareng, Jakarta Barat.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 13 Januari 2021, sekitar pukul 17:00 WIB.
Berdasarkan keterangan warga sekitar, pria yang diperkirakan berusia 30 tahun tersebut berjalan kaki dan ketabrak empat kendaraan secara beruntun.
Korban mengalami beberapa luka di tubuhnya antara lain kepala hingga patah kaki.
Lantas jika dilihat dari kejadian tersebut, siapa yang bersalah?
Baca Juga: Waspada Rem Blong, Auto2000 Bagikan Kiat Menjaga dan Merawat Rem
Menanggapi kejadian tersebut, Kasat Lantas Jakarta Barat Kompol Purwanta pun memberikan penjelasan.
"Kami mesti sama-sama melakukan gelar perkara, karena ini masih dalam tahap penyelidikan. Penyidikan belum bisa menyimpulkan, sehingga perlu berbagai keterangan saksi untuk membuktikan mana yang salah dan mana yang benar yang berpotensi menimbulkan kecelakaan," kata Purwanta saat dihubungi GridOto.com, Senin (18/1/2021).
Ia menambahkan, sesuai penerapan Undang-undang Lalu Lintas, siapa pun yang menyebabkan kematian karena kecelakaan jalan bisa dikenai pidana.
"Namun dalam hal ini tentu pengadilan yang akan menentukan," ucapnya.
Baca Juga: Tarif Tol Naik, Perusahaan Jasa Mobil Travel Siap Naikkan Ongkos?