GridOto.com - Aturan mengenai penggunaan pelat nomor pada setiap kendaraan sudah diatur dalam perundang-undangan.
Kalau nekat memakai pelat nomor yang tidak sesuai dengan ketentuan, siap-siap kena tilang polisi.
Seperti yang dilakukan oleh seorang pria pengendara Honda Vario satu ini.
Berdasarkan informasi yang dibagikan akun Instagram @bandungtalk, pengendara Honda Vario tersebut diberhentikan polisi lantaran memakai pelat nomor yang nyeleneh dan tidak sesuai aturan.
Dalam foto yang dibagikan, pelat nomor tersebut bertuliskan 'L UNAS PAK' atau bisa diartikan lunas pak.
Diketahui kejadian itu terjadi di wilayah Warung Lobak, Bandung, Jawa Barat pada Senin (11/1/2021) sore.
Pemilik Honda Vario mengaku, dirinya menggunakan pelat tersebut karena kendaraanya baru saja lunas.
Padahal pemakaian pelat nomor motor sudah diatur dalam Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)
Baca Juga: Gara-Gara Tulisan MARRIED, Polisi Tegur Pemilik Mobil Pengantin Karena Pakai Pelat Nomor Tak Lazim
Pada pasal 68 menyebutkan bahwa kendaraan bermotor wajib menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna dan cara pemasangan.
Kalau melanggar UU diatas, pemotor bisa dikenai Pasal 280 dengan denda paling banyak Rp 500.000 ribu atau kurungan dua bulan.
Kejadian pelat nomor tersebut mengundang banyak komentar dari para warganet dalam akun instagram info bandung @bandungtalk.
"Wkwkwkw..kocak si bapak," tulis akun @frp_properbizz.
"mantap sudah lunas motornya," ujar @chandranovaldo.
"????tuh kn.. yg lunas ajh kena tilang????" @jayawargono.