Baca Juga: Gara-Gara Tulisan MARRIED, Polisi Tegur Pemilik Mobil Pengantin Karena Pakai Pelat Nomor Tak Lazim
Pada pasal 68 menyebutkan bahwa kendaraan bermotor wajib menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna dan cara pemasangan.
Kalau melanggar UU diatas, pemotor bisa dikenai Pasal 280 dengan denda paling banyak Rp 500.000 ribu atau kurungan dua bulan.
Kejadian pelat nomor tersebut mengundang banyak komentar dari para warganet dalam akun instagram info bandung @bandungtalk.
"Wkwkwkw..kocak si bapak," tulis akun @frp_properbizz.
"mantap sudah lunas motornya," ujar @chandranovaldo.
"????tuh kn.. yg lunas ajh kena tilang????" @jayawargono.