Bila ada patroli, para pelaku balap liar tak akan melakukan aksinya hingga mereka anggap sudah aman.
Ia menegaskan, pemilik kendaraan yang melakukan balap liar akan diberi tindakan secara persuasif.
"Sementara ini kami minta mereka melengkapi kendaraannya seperti standar. Kemudian harus membuat surat pernyataan untuk tidak mengulanginya," terangnya.
Tindakan tersebut dilakukan karena kendaraan yang disita petugas ada yang menggunakan knalpot brong.
Atas kejadian ini, ia menegaskan akan mengadakan patroli secara rutin agar tidak ada aksi balap liar lagi di wilayah Kota Malang.
"Setiap malam hingga dini hari kami bersama anggota jajaran Polsek berkeliling bersama. Khususnya di titik rawan seperti Jalan Ciliwung, Jalan Soekarno Hatta dan Jalan Ahmad Yani," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Lakukan Balapan Liar Saat PPKM, 9 Kendaraan Bermotor Diamankan Sabhara Polresta Malang Kota