Baca Juga: Bikin Polisi Tidur Enggak Boleh Asal, Melanggar Aturan Bisa Kena Denda Puluhan Juta!
Berkaca dari kejadian 'kesebelasan polisi tidur' tersebut, seperti apa sih aturan membuat polisi tidur kalau di Indonesia?
Aturan pembuatan polisi tidur sudah tertuang Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 3 Tahun 1994 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pemakai Jalan.
Dijelaskan bahwa bentuk polisi tidur harus menyerupai trapesium dan bagian yang menonjol di atas badan jalan maksimum 12 cm.
Lebar bagian atasnya minimal 15 cm dengan kedua sisi miringnya harus memiliki kelandaian yang sama, yakni maksimal 15 persen.
Jika ketahuan membuat polisi tidur dengan asal-asalan, pelaku bisa dijerat dengan pasal 274 dan 275 ayat 1 Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ).
Pada pasal 274 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan atau gangguan fungsi jalan dapat dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.
Baca Juga: Lewat Polisi Tidur dengan Kencang Bikin Pelek Motor Bengkok, Benarkah?
Sementara pasal 275 ayat 1 dijelaskan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan dan mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki dan alat pengaman pengguna jalan bisa dipidana kurungan paling lama satu bulan dan denda paling banyak Rp 250.000.
Setelah tahu aturannya, jangan coba-coba membuat polisi tidur dengan sembarangan ya sob.