Secara terpisah, Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Jembrana, I Wayan Sudarta pun membeberkan sedikit pendapatnya terkait pembangunan jalan tol Gilimanuk-Mengwi.
Menurut Wayan, adanya syarat IMB tentu akan menyulitkan masyarakat desa dalam mendapatkan uang ganti rugi sehingga lebih baik ditiadakan.
"Kami akan komunikasikan dengan tim appraisal atau penilai yang nanti dibentuk. Di mana dalam nilai taksiran itu supaya sesuai dan tidak ada syarat yang menyulitkan masyarakat," ujar Sudarta.
Kemungkinan untuk syarat IMB dihilangkan masih ada, mengingat lokasi yang ditetapkan dalam basic design belum resmi.
"Sekarang ini belum ada penetapan lokasi dan tim appraisal. Jadi masukan dan pertanyaan masyarakat itu nanti akan kami sampaikan jika sudah ada tim yang dibentuk," sambung Sudarta.
Sekadar informasi, rencana pembangunan jalan tol Gilimanuk-Mengwi saat ini sudah dalam tahap sosialisasi.
Untuk pembangunan tol sepanjang 95,511 Km itu dilakukan secara bertahap dan akan dimulai pada pertengahan 2021.
Adapun tahap pembangunan jalan tol ini dimulai dari Gilimanuk hingga Pekutatan, Kabupaten Jembrana sejauh 64,6 Km dengan tiga simpang susun dan tiga rest area yang melintasi 33 desa di lima kecamatan.
Baca Juga: Proses Lelang Proyek Tol Jembatan Balikpapan-PPU Ditunda Sementara Waktu, Ada Masalah Apa Nih?
Kemudian dilanjutkan pembangunan dari Soka, Kabupaten Tabanan hingga perbatasan Kabupaten Badung dengan satu simpang susun dan satu rest area yang melewati 22 desa di tujuh kecamatan.
Selanjutnya pembangunan dilanjutkan di Mengwi, Kapubaten Badung sejauh 711 meter dengan satu simpang susun yang melintasi dua desa di satu kecamatan.
Artikel ini telah tayang di Tribun-bali.com dengan judul Warga Desa Resah IMB Jadi Syarat Ganti Rugi Lahan Proyek Tol Gilimanuk-Mengwi, Tanah Sudah Dipatok