Ingat! Tahun Ini Kemenhub Wajibkan Setiap Mobil Baru Miliki APAR

M. Adam Samudra - Kamis, 14 Januari 2021 | 11:05 WIB

Meletakkan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di Dalam Mobil (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Banyaknya kasus kebakaran mobil yang terjadi saat ini membuat pengendara harus ekstra hati-hati.

Pasalnya, insiden mobil terbakar bisa terjadi kapan saja, tak hanya ketika mobil sedang digunakan, saat sedang parkir di dalam garasi pun bisa kejadian.

Mengingat banyaknya kejaian mobil terbakar sejak beberapa tahun ini, Kementerian Perhubungan pun mengeluarkan regulasi yang mewajibkan setiap mobil baru dari diler dilengkapi dengan alat pemadam api ringan atau APAR.

Bahkan regulasinya sudah resmi terbit dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP 972/ AJ 502/ DRJD/ 2020 tentang Fasilitas Tanggap Darurat Kendaraan Bermotor yang ditetapkan pada 18 Februari 2020.

Baca Juga: Harga Brio Terpantau Naik di Awal Tahun 2021, Varian Tertinggi Akhirnya Tembus Rp 200 Jutaan, Gara-gara Wajib Pakai APAR?

Secara spesifik kewajiban APAR disebutkan pada Pasal 2 Ayat 2,3 dan 4 dengan bunyi ; “(2) Kendaraan bermotor untuk kategori M1, N1, N2, N3, O1, 02, 03, dan 04 untuk mobil penumpang, mobil barang landasan mobil penumpang, dan landasan mobil barang wajib dilengkapi fasilitas tanggap darurat berupa alat pemadam api ringan.” 

“(3) Fasilitas Tanggap Darurat pada kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disediakan oleh pengimpor, pembuat dan/ atau perakit Kendaraan Bermotor.” “(4) Dalam hal pengimpor, pembuat dan/ atau perakit Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) akan melakukan rekayasa dan rancang bangun terhadap alat pemadam api ringan wajib mengacu pada rancang bangun yang telah disahkan oleh Direktur Jenderal.” 

Latar belakang dari aturan ini adanya kasus kebakaran pada mobil beberapa kali terjadi mulai dari kecelakaan hingga kasus korsleting listrik. 

Kecelakaan atau korsleting ini memicu timbulkan percikan api yang bisa menyebar ketika mengenai bahan yang mudah terbakar hingga bocornya bahan bakar.

"Iya benar mulai tahun ini kami akan mengeluarkan aturan setiap mobil baru wajib mempunyai alat pemadam api di dalamnya (APAR)," ungkap Budi Setiyadi, Direjn Perhubungan Darat kepada GridOto.com. 

Menurut Budi, semua mobil baru wajib memiliki APAR.

Sementara kalau mobil lama nanti secara bertahap.

"Karena mobil lama belum ada aturan," kata Budi Setiyadi.

Menurut Budi, adanya APAR ini akan menjadi pertolongan pertama atau upaya pencegahan agar api tidak menjalar lebih luas.

Baca Juga: Seperti Ini Cara Menempatkan APAR yang Benar di Dalam Kabin Mobil

"Kenapa kami membuat aturan ini, karena banyak kendaraan roda empat di Indonesia sering terbakar sehingga tidak tertangani juga," katanya.

Jadi harus ada penanganan tangap darurat kalau misalnya ada kebakaran.

"Bisa dipadamkan dengan APAR," ungkapnya.

Budi menambahkan, alasan pihak mengeluarkan peraturan ini karena sebelumnya telah melihat aturan negara lain yang sudah mewajibkan membawa APAR di setiap mobil baru.

"Alasan kami baru mengeluarkan aturan ini banyak. Karena di beberapa negara sudah menerapkan aturan tersebut. Nah kemudian kasus kebakaran semakin lama semakin banyak sehingga timbulkan banyak korban," ujarnya.

"Kalau mobil impor di beberapa negara sudah banyak diberlakukan penggunaan APAR. Bahkan mobil yang di impor di kita sudah dipengkapi alat tersebut. Jadi kalau di mobil impor enggak ada APAR enggak boleh," tutupnya.

Budi Setiyadi menegaskan bahwa nantinya bagi mobil baru yang tidak memiliki APAR akan dikenakan sanksi tegas.

"Yang pasti akan ada sanksinya bagi mobil baru yang tak punya alat kemanan seperti APAR. Sementara kalau mobil lama nanti secara bertahap, karena mobil lama belum ada aturan," tegasnya.