Ingat! Tahun Ini Kemenhub Wajibkan Setiap Mobil Baru Miliki APAR

M. Adam Samudra - Kamis, 14 Januari 2021 | 11:05 WIB

Meletakkan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di Dalam Mobil (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Banyaknya kasus kebakaran mobil yang terjadi saat ini membuat pengendara harus ekstra hati-hati.

Pasalnya, insiden mobil terbakar bisa terjadi kapan saja, tak hanya ketika mobil sedang digunakan, saat sedang parkir di dalam garasi pun bisa kejadian.

Mengingat banyaknya kejaian mobil terbakar sejak beberapa tahun ini, Kementerian Perhubungan pun mengeluarkan regulasi yang mewajibkan setiap mobil baru dari diler dilengkapi dengan alat pemadam api ringan atau APAR.

Bahkan regulasinya sudah resmi terbit dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP 972/ AJ 502/ DRJD/ 2020 tentang Fasilitas Tanggap Darurat Kendaraan Bermotor yang ditetapkan pada 18 Februari 2020.

Baca Juga: Harga Brio Terpantau Naik di Awal Tahun 2021, Varian Tertinggi Akhirnya Tembus Rp 200 Jutaan, Gara-gara Wajib Pakai APAR?

Secara spesifik kewajiban APAR disebutkan pada Pasal 2 Ayat 2,3 dan 4 dengan bunyi ; “(2) Kendaraan bermotor untuk kategori M1, N1, N2, N3, O1, 02, 03, dan 04 untuk mobil penumpang, mobil barang landasan mobil penumpang, dan landasan mobil barang wajib dilengkapi fasilitas tanggap darurat berupa alat pemadam api ringan.” 

“(3) Fasilitas Tanggap Darurat pada kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disediakan oleh pengimpor, pembuat dan/ atau perakit Kendaraan Bermotor.” “(4) Dalam hal pengimpor, pembuat dan/ atau perakit Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) akan melakukan rekayasa dan rancang bangun terhadap alat pemadam api ringan wajib mengacu pada rancang bangun yang telah disahkan oleh Direktur Jenderal.”