GridOto.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali, berlangsung sejak 11 hingga 25 Januari 2021.
Tujuan diadakannya PPKM, yaitu untuk menekan angka penyebaran dan penularan Covid-19.
Selain berbagai kegiatan masyarakat, PPKM juga membatasi aktivitas angkutan dan transportasi umum.
Karena aktivitas transportasi umum dibatasi, bagaimana tanggapan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) dengan pemberlakuan PPKM di Jabodetabek?
Baca Juga: PPKM Jawa Bali Mulai Diterapkan, Segini Masa Berlaku Surat Keterangan Hasil Rapid Test Untuk Syarat Perjalanan
"Pelaksanaan PPKM itu berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 1 tahun 2021 untuk pengendalian penyebaran Covid-19. Instruksi ini ditujukan lebih kepada Kepala Daerah yang wilayahnya perlu diberlakukan PPKM ini," buka Budi Rahardjo, Kepala Bagian Humas BPTJ saat dihubungi GridOto.com, Selasa (12/1/2021).
Budi mengatakan, pihaknya tetap mengikuti aturan pemerintah soal himbauan PPKM dalam kegiatan transportasi massal.
"PPKM memang tidak secara eksplisit menyebut pembatasan di transportasi umum, namun masing-masing daerah perlu melakukan pembatasan transportasi umum perkotaan yang merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 18 tahun 2020 dan Permenhub Nomor PM 41 tahun 2020," sebutnya.
Baca Juga: PPKM Jawa Bali Berlaku, Perjalanan Dalam Maupun Luar Kota Tetap Aman Asal Mematuhi Poin Ini
Budi berujar, pengguna transportasi umum di masa PPKM kini dapat berpedoman pada berbagai aturan yang diterbitkan Menteri Perhubungan.
"Penerapan PPKM di transportasi umum sudah tercantum berdasarkan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 1 Tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dengan transportasi darat dalam masa Pandemi Covid-19. Untuk aturan tentang pengguna Commuter Line, MRT dan lainnya tercantum di SE Menhub Nomor 4 tahun 2021," Sambung Budi.
Sejauh ini ia mengungkapkan, beberapa Kepala Daerah di wilayah aglomerasi tersebut, telah mengeluarkan aturan masing-masing soal penerapan PPKM di transportasi umum.
"Saat ini Gubernur DKI Jakarta sudah memberlakukan pembatasan transportasi umum perkotaan. Selain itu Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan juga sudah membuat aturan sendiri. Keduanya merujuk Surat Edaran Menhub dan Permenhub di atas," tutup Budi.