Budi berujar, pengguna transportasi umum di masa PPKM kini dapat berpedoman pada berbagai aturan yang diterbitkan Menteri Perhubungan.
"Penerapan PPKM di transportasi umum sudah tercantum berdasarkan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 1 Tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dengan transportasi darat dalam masa Pandemi Covid-19. Untuk aturan tentang pengguna Commuter Line, MRT dan lainnya tercantum di SE Menhub Nomor 4 tahun 2021," Sambung Budi.
Istimewa
Aturan PPKM di transportasi umum di wilayah Jakarta dari Gubernur DKI Jakarta
Sejauh ini ia mengungkapkan, beberapa Kepala Daerah di wilayah aglomerasi tersebut, telah mengeluarkan aturan masing-masing soal penerapan PPKM di transportasi umum.
"Saat ini Gubernur DKI Jakarta sudah memberlakukan pembatasan transportasi umum perkotaan. Selain itu Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan juga sudah membuat aturan sendiri. Keduanya merujuk Surat Edaran Menhub dan Permenhub di atas," tutup Budi.