Simak Nih Ketentuan dan Daerah Yang Memberlakukan PPKM Jawa Bali, Tidak Ada Penyekatan Kendaraan?

Dia Saputra - Senin, 11 Januari 2021 | 10:33 WIB

ilustrasi penyekatan kendaraan pada masa PPKM Jawa Bali. (Dia Saputra - )

GridOto.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa Bali resmi berlaku mulai hari ini, Senin (11/01/2021).

Dari segi peraturan, PPKM sendiri tak beda jauh dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang selama ini berlaku.

Hanya saja Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian sudah mempertegas beberapa aturannya agar meminimalisir penyebaran Covid-19.

Berdasarkan kebijaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 dijelaskan kalau protokol kesehatan selama PPKM Jawa Bali harus diperketat.

Baca Juga: PKM Diterapkan Hari Ini, Berikut Informasi Layanan Transjakarta yang Beroperasi Per 11 Januari 2021

Melansir Kontan.co.id, protokol kesehatan yang harus dipatuhi masyarakat adalah menerapkan 3M (Menggunakan masker, Menjaga Jarak dan Mencuci tangan).

Selain itu, berbagai aktivitas yang bisa menyebabkan kerumunan massa dalam jumlah besar juga dibatasi guna mencegah penyebaran Covid-19.

Pembatasan kapasitas penumpang seperti halnya di moda transportasi Transjakarta juga diberlakukan sejak hari ini.

Jam operasional Transjakarta dibatasi, yakni mulai pukul 05.00 WIB hingga 20.00 WIB.

Baca Juga: Kendaraan yang Melanggar PKM Kota Denpasar Malah Meningkat Tiap Harinya, Betulan Enggak Tahu Aturannya atau Nekat?

Daerah yang memberlakukan PPKM terdiri dari Jakarta, Jawa Barat (Jabar), Banten, Jawa Tengah (Jateng), Jawa Timur (Jatim), Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Bali.

Untuk Jabar, berlaku di Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Bandung Raya.

Daerah Banten diprioritaskan di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.

Kemudian di Jateng berlaku untuk wilayah Semarang Raya, Banyumas Raya, Kota Surakarta dan sekitarnya.

Baca Juga: Hari Kesembilan Pelaksanaan PKM di Denpasar, Ribuan Pengendara Diminta Putar Balik, Ratusan Lainnya Jalani Rapid Test

Sedangkan di DIY di prioritaskan di Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, Kabupaten Kulon Progo.

Untuk Jatim sendiri lebih diprioritaskan di wilayah Surabaya Raya dan Malang Raya, dan disusul Bali dengan prioritas Kabupaten Badung dan Kota Denpasar.

Namun setiap daerah memiliki ketentuan masing-masing apakah memberlakukan penyekatan kendaraan atau tidak.

Seperti halnya di Surakarta yang sudah ditetapkan tidak akan memberlakukan penyekatan kendaraan.