Daerah yang memberlakukan PPKM terdiri dari Jakarta, Jawa Barat (Jabar), Banten, Jawa Tengah (Jateng), Jawa Timur (Jatim), Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Bali.
Untuk Jabar, berlaku di Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Bandung Raya.
Daerah Banten diprioritaskan di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.
Kemudian di Jateng berlaku untuk wilayah Semarang Raya, Banyumas Raya, Kota Surakarta dan sekitarnya.
Sedangkan di DIY di prioritaskan di Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, Kabupaten Kulon Progo.
Untuk Jatim sendiri lebih diprioritaskan di wilayah Surabaya Raya dan Malang Raya, dan disusul Bali dengan prioritas Kabupaten Badung dan Kota Denpasar.
Namun setiap daerah memiliki ketentuan masing-masing apakah memberlakukan penyekatan kendaraan atau tidak.
Seperti halnya di Surakarta yang sudah ditetapkan tidak akan memberlakukan penyekatan kendaraan.