Padahal dalam Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, telah dijelaskan bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor di jalan dilarang berbalapan dengan kendaraan bemotor lain (pasal 115 huruf b).
Selanjutnya, sanksi untuk yang melanggar aturan tersebut dijelaskan pada pasal 297, yang berbunyi:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor berbalapan di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.
Baca Juga: Kasus Tabrak Lari Masih Kerap Terjadi, Pelaku Bisa Dikenai Hukuman Penjara dan Denda Hingga Puluhan Juta!
Pelaku balap liar juga dapat dikenakan pasal KUHP karena dianggap mengganggu ketertiban umum yang menimbulkan kegaduhan.
Hal ini tertuang dalam Pasal 503 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukup Pidana, barang siapa membikin ingar atau riuh, sehingga ketentraman malam hari dapat terganggu diancam dengan kurungan 3 hari atau denda maksimal Rp 225 ribu.