Baca Juga: Joan Mir Juara Dunia MotoGP 2020, Suzuki Indonesia Pangkas Harga Suku Cadang, Aksesori, Hingga Oli
Hendro menjelaskan, hal tersebut tidak menjadi masalah, karena program Extra Cashback ini memfasilitasi seluruh merek kendaraan (passenger car) dengan catatan, mobil tersebut adalah lansiran 2011–2019.
Selain tahun produksi, ada beberapa ketentuan tukar tambah dalam program ini.
1. Untuk wilayah Jabodetabek, mobil lama harus ber-plat nomor B.
2. Untuk wilayah Surabaya dan sekitarnya, mobil lama harus ber-plat nomor L atau W atau N atau S.
Baca Juga: Suzuki GSX-R150 Dibandrol Mulai Rp 30,8 Jutaan OTR Bogor, Diskon Rp 1 Jutaan!
3. Untuk wilayah Cirebon dan sekitarnya, mobil lama harus ber-plat nomor E.
4. Untuk wilayah Semarang dan sekitarnya, mobil lama harus ber-plat nomor H atau K.
5. Untuk wilayah Bangka Belitung, mobil lama harus ber-plat nomor BN.
6. Untuk wilayah Jambi, mobil lama harus ber-plat nomor BH.