GridOto.com- Jika pelanggar tilang elektronik mengaku salah, ada beberapa tahap yang harus dilakukan.
Konfirmasi ini dilakukan melalui mekanisme online di aplikasi yang diberikan bersama surat tilang.
Iptu Supriatno, Perwira Posko E-TLE mengatakan setelah data pelanggar termasuk nomor telepon diisi, nanti akan dikirim notifikasi melalui SMS.
"Dalam SMS yang dikirim itu terdapat biaya yang akan dibayarkan oleh pelanggar termasuk BRI Virtual Account (BRIVA)," bilang Iptu Supriatno yang berkantor di bilangan Pancoran, Jakarta Selatan.
Denda yang dibayarkan umumnya angka maksimal.
Baca Juga: Ingat, Ternyata Tilang Elektronik Bisa Merekam Kendaraan yang Dimodifikasi
Misalnya, penerobos lampu merah akan dikenakan biaya maksimal Rp 500 ribu.
"Pelanggar bayar ke ATM," kata Iptu Supriatno.
Setelah pembayaran itu, urusan tilang belum usai.
"Karena harus menunggu putusan sidang yang akan dilakukan oleh hakim di kantor Kejaksaan dimana lokasi pelanggaran terjadi," jelas Iptu Supriatno.
Dalam putusan sidang ini, pelanggar tidak perlu hadir.
"Hakim akan mempertimbangkan tingkat kesalahan dan akan memutuskan berapa denda yang akan diberikan," bilangnya.
Sangat mungkin hakim memutuskan denda di bawah angka maksimum.
Misalkan, untuk pelanggaran menerobos lampu lalu lintas tadi ternyata diputuskan Rp 250 ribu.
"Nah, dana yang sudah disetorkan bisa direfund," sebutnya.
Caranya, pelanggar membawa bukti tilang bisa diunduh pada email yang tercatat.
"Kemudian, minta surat keterangan keputusan hakim. Lalu semua dokumen ini dibawa ke Bank BRI. Setelah itu, pihak bank akan mengembalikan dana berlebih," bilangnya.
Untuk itu, Iptu Supri mengatakan pelanggar harus cek amar putusan di web kejaksaan dimana kejadian pelanggaran, supaya tahu informasi berapa nilai denda yang telah diputuskan.