Dalam putusan sidang ini, pelanggar tidak perlu hadir.
"Hakim akan mempertimbangkan tingkat kesalahan dan akan memutuskan berapa denda yang akan diberikan," bilangnya.
Sangat mungkin hakim memutuskan denda di bawah angka maksimum.
Misalkan, untuk pelanggaran menerobos lampu lalu lintas tadi ternyata diputuskan Rp 250 ribu.
"Nah, dana yang sudah disetorkan bisa direfund," sebutnya.
Caranya, pelanggar membawa bukti tilang bisa diunduh pada email yang tercatat.
"Kemudian, minta surat keterangan keputusan hakim. Lalu semua dokumen ini dibawa ke Bank BRI. Setelah itu, pihak bank akan mengembalikan dana berlebih," bilangnya.
Untuk itu, Iptu Supri mengatakan pelanggar harus cek amar putusan di web kejaksaan dimana kejadian pelanggaran, supaya tahu informasi berapa nilai denda yang telah diputuskan.