Kasus Surat Tilang Elektronik Salah Alamat, Ingat Lagi Jenis Pelanggaran yang Diintai Kamera ETLE

Laili Rizqiani - Jumat, 8 Januari 2021 | 16:31 WIB

Ingat lagi jenis pelanggaran yang diincar kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) (Laili Rizqiani - )

GridOto.com - Kejadian tilang elektronik salah alamat kembali terjadi tengah menjadi perbincangan hangat di media sosial.

Pasalnya, seorang pemilik Honda HR-V bernama Lies bernomor polisi B 1641 RA tiba-tiba menerima surat tilang E-TLE yang ditujukan ke alamatnya.

Lies tentu saja menyangkal dirinya melakukan pelanggaran, sebab pada capture CCTV itu, terlihat Honda HR-V tipe 1.8 baru sementara Honda HR-V miliknya tipe 1.5.

Lies menduga ada yang memalsukan nomor polisi miliknya.

Baca Juga: Kasus Tilang Elektronik Salah Alamat Mendadak Viral di Media Sosial, Begini Komentar Warganet

Dalam surat tilang yang ia terima, disebutkan pengendara HR-V yang tertangkap kamera tilang elektronik itu tidak menggunakan sabuk pengaman.

Untuk diketahui, Ditlantas Polda Metro Jaya sempat meniadakan tilang elektronik pada masa PSBB DKI Jakarta pada April 2020 lalu.

Namun sejak 21 Agustus 2020 lalu, tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) ini kembali diberlakukan untuk kendaraan roda dua dan roda empat.

Karena saat ini sistem ganjil genap masih belum diberlakukan, pelanggaran ganjil genap terbebas dari tilang elektronik.

Baca Juga: Teknologi Tilang Elektronik Mampu Mengenali Wajah Pelaku

Namun bagi para pengendara yang kedapatan melanggar dan terbidik kamera pengawas siap-siap untuk menerima surat tilang dan membayar denda.

Berikut jenis pelanggaran yang terpantau tilang elektronik, antara lain:

1. Pelanggaran marka atau rambu jalan
2. Pelanggaran batas kecepatan
3. Pelanggaran jalur busway
4. Pelanggaran tata cara parkir dan berhenti
5. Pengendara menerobos lampu lalu lintas
6. Pengendara melawan arus
7. Pengendara dan penumpang tidak mengenakan helm
8. Pengendara dan penumpang tidak mengenakan sabuk pengaman
9. Pengendara menggunakan ponsel saat mengemudi
10. Menaikkan atau menurunkan penumpang dan berhenti di sembarang tempat
11. Motor membonceng lebih dari satu
12. Mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan
13. Tidak melengkapi kendaraan sesuai standar
14. Pelanggaran kendaraan yang melebihi kapasitas dan tidak sesuai peruntukan
15. sepeda motor masuk ke jalan tol dan jalan layang non-tol