Namun bagi para pengendara yang kedapatan melanggar dan terbidik kamera pengawas siap-siap untuk menerima surat tilang dan membayar denda.
Berikut jenis pelanggaran yang terpantau tilang elektronik, antara lain:
1. Pelanggaran marka atau rambu jalan
2. Pelanggaran batas kecepatan
3. Pelanggaran jalur busway
4. Pelanggaran tata cara parkir dan berhenti
5. Pengendara menerobos lampu lalu lintas
6. Pengendara melawan arus
7. Pengendara dan penumpang tidak mengenakan helm
8. Pengendara dan penumpang tidak mengenakan sabuk pengaman
9. Pengendara menggunakan ponsel saat mengemudi
10. Menaikkan atau menurunkan penumpang dan berhenti di sembarang tempat
11. Motor membonceng lebih dari satu
12. Mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan
13. Tidak melengkapi kendaraan sesuai standar
14. Pelanggaran kendaraan yang melebihi kapasitas dan tidak sesuai peruntukan
15. sepeda motor masuk ke jalan tol dan jalan layang non-tol