GridOto.com - Sebuah kasus penilangan elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sedang menjadi perbincangan warganet di media sosial.
Pasalnya tilang elektronik yang dilayangkan oleh pihak kepolisian ternyata salah alamat.
Tilang elektronik salah alamat itu diketahui menimpa Lies, seorang pemilik Honda HR-V dengan nomor polisi B 1641 RA.
Diketahui kejadian ini bermula dari sebuah bukti CCTV di CP Puskurbuk Selatan, Jakarta Pusat pada Kamis (31/12/2020) pukul 07.59 WIB.
Baca Juga: Lagi, Nomor Kendaraan Dipalsukan Berujung Tilang Elektronik Salah Alamat
Pengemudi Honda HR-V 1.8 Prestige dengan nopol yang sama seperti milik Lies tertangkap kamera tidak menggunakan sabuk pengaman.
Dengan bukti ini, maka pihak kepolisian pun melayangkan surat tilang elektronik pada Lies dan sontak membuatnya kaget.
Sebab Lies mengaku sama sekali tidak melintas di lokasi kejadian, saat mobil yang digunakan oknum yang tidak bertanggung jawab tersebut tertangkap kamera melakukan pelanggaran.
Selain itu mobil yang tertangkap kamera merupakan Honda HR-V 1.8 prestige baru, sedangkan milik Lies merupakan tipe 1.5 E CVT lawas lansiran 2015.