GridOto.com - Pemerintah secara resmi akan memperketat Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di Pulau Jawa dan Bali.
Penerapannya direncanakan dimulai pada Senin, 11 Januari 2021 mendatang.
Hal tersebut disampaikan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan ekonomi nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto menyebutkan pembatasan sosial ini akan berlaku selama dua minggu.
"Pembatasan ini dilakukan pada tanggal 11 Januari sampai dengan 25 Januari dan pemerintah akan terus melakukan evaluasi," ujarnya melalui akun Youtube Sekretariat Presiden, Rabu (6/1/2021).
Baca Juga: PSBB Jawa-Bali Diterapkan, Pelaksanaan Indonesia International Motor Show (IIMS) 2021 Diundur
Salah satu aturannya dengan membatasi kapasitas dan jam operasi moda transportasi yang nantinya akan diatur.
PSBM ini nantinya akan diberlakukan di beberapa kota dan kabupaten.
"Jabar di luar Jabodetabek adalah Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Cimahi," tambahnya.
Lalu wilayah Banten meliputi Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangsel.
Baca Juga: Anies Baswedan Kembali Perpanjang PSBB Transisi, Kapan Ganjil-genap Berlaku?
Sementara itu di Jawa Tengah yakni Semarang Raya, Solo Raya, dan Banyumas Raya.
Lalu Daerah Istimewa Yogyakarta di Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, Kabupaten Kulon Progo.
Jatim Kota Malang Raya dan Surabaya Raya.
Kemudian Bali yakni Denpasar dan Kab Badung.
Sedangkan DKI Jakarta berlaku untuk seluruh wilayah.
Airlangga mengatakan, di wilayah-wilayah tersebut pemerintah akan melakukan pengawasan secara ketat pelaksanaan protokol kesehatan dan meningkatkan operasi yustisi yang dilakukan Satpol PP, kepolisian, dan unsur TNI.
"Diharapkan pada tanggal 11 sampai 25 Januari mobilitas di Pulau Jawa di kota-kota tersebut dan juga Pulau Bali diperketat," terangnya.