Mulai 11 Januari Pemerintah Perketat Pembatasan Sosial di Pulau Jawa dan Bali, Kapasitas dan Jam Beroperasi Kendaraan di Wilayah Ini Dibatasi

Gayuh Satriyo Wibowo - Kamis, 7 Januari 2021 | 14:55 WIB

Ilustrasi operasi yustisi saat pembatasan sosial mikro (Gayuh Satriyo Wibowo - )

Sementara itu di Jawa Tengah yakni Semarang Raya, Solo Raya, dan Banyumas Raya.

Lalu Daerah Istimewa Yogyakarta di Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, Kabupaten Kulon Progo.

Jatim Kota Malang Raya dan Surabaya Raya.

Kemudian Bali yakni Denpasar dan Kab Badung.

Sedangkan DKI Jakarta berlaku untuk seluruh wilayah.

Airlangga mengatakan, di wilayah-wilayah tersebut pemerintah akan melakukan pengawasan secara ketat pelaksanaan protokol kesehatan dan meningkatkan operasi yustisi yang dilakukan Satpol PP, kepolisian, dan unsur TNI.

"Diharapkan pada tanggal 11 sampai 25 Januari mobilitas di Pulau Jawa di kota-kota tersebut dan juga Pulau Bali diperketat," terangnya.