Waspada, Modus Baru Diduga Seorang Pria Pura-pura Jatuhkan Motornya ke Mobil, Apa yang Harus Dilakukan?

M. Adam Samudra - Rabu, 6 Januari 2021 | 12:30 WIB

Modus sepeda motor diduga pura-pura jatuh (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Berpura-pura tertabrak mobil adalah salah satu modus operandi yang kerap dilakukan oleh pelaku kriminal.

Setelah pura-pura tertabrak, pelaku akan memprovokasi orang lain dan membuat pemobil bersalah hingga mengganti kerugian.

Dalam postingan Instragram milik @warung_jurnalis terlihat sebuah mobil berhasil merekam kejadian tersebut menggunakan dashcam pada Rabu (30/12/2020) dan baru diposting tanggal Selasa, (5/1/2020).

Pada rekaman video berdurasi 9 detik itu, bermula ketika mobil sedang melaju dengan kecepatan sedang.

Baca Juga: Chacha Sherly Meninggal Dunia, Eks Trio Macan Ini Pernah Berpose di Atas Honda C70 dan Supra X, Begini Gayanya

Pemotor tersebut diduga berpura-pura tertabrak mobil hingga dirinya terjatuh. Padahal terlihat jelas, pemotor tidak ada kontak fisik dengan mobil yang melintas.

Belum diketahui secara pasti dimana kejadian tersebut berlangsung.

Menanggapi kejadian itu, Pemerhati Masalah Transportasi Budiyanto berikan penjelasan.

"Jika dilihat sekilas memang kelihatannya ada unsur kesengajaan pengendara sepeda motor menjatuhkan diri sebelum menyentuh mobil yang berada disampingnya ,walaupun pada akhirnya setelah sepeda motor terjatuh terjadi persentuhan dengan mobil tersebut," kata Budiyanto saat dihubungi GridOto.com, Rabu (6/1/2020).

Baca Juga: Kecelakaan Karambol di Tol Solo-Semarang KM 428 Libatkan 7 Kendaraan, Berikut Cara Aman Agar Tak Terlibat Kecelakaan Beruntun

Budiyanto menjelaskan, kejadian tersebut untuk sementara patut diduga telah terjadi peristiwa, sehingga kedua belah pihak wajib untuk menghentikan kendaraaan dan menolong korban.

"Namun apabila situasi tidak memungkinkan dengan pertimbangan keamanan, pengendara mobil dapat meninggalkan TKP namun wajib segera melaporkan kejadian tersebut ke petugas kepolisian terdekat," ucapnya.

Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya ini menjelaskan bahwa kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan yang mengakibatkan korban manusia kerugian harta benda.

Dalam tahap proses penyidikan menurut hukum acara pidana dan Peraturan Kapolri, akan diawali dengan penyelidikan dalam rangka untuk mengumpulkan barang bukti, saksi - saksi dan bukti lainnya.

Dari situ baru bisa ditentukan apakah peristiwa tersebut merupakan peristiwa pidana atau bukan.

"Namun apabila ada indikasi kejadian tersebut adalah tindak pidana kejahatan umum proses penyelesainnya dapat diserahkan ke Reskrim (Sesuai dengan hasil penyelidikan)," tutupnya.