Budiyanto menjelaskan, kejadian tersebut untuk sementara patut diduga telah terjadi peristiwa, sehingga kedua belah pihak wajib untuk menghentikan kendaraaan dan menolong korban.
"Namun apabila situasi tidak memungkinkan dengan pertimbangan keamanan, pengendara mobil dapat meninggalkan TKP namun wajib segera melaporkan kejadian tersebut ke petugas kepolisian terdekat," ucapnya.
Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya ini menjelaskan bahwa kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan yang mengakibatkan korban manusia kerugian harta benda.
Dalam tahap proses penyidikan menurut hukum acara pidana dan Peraturan Kapolri, akan diawali dengan penyelidikan dalam rangka untuk mengumpulkan barang bukti, saksi - saksi dan bukti lainnya.
Dari situ baru bisa ditentukan apakah peristiwa tersebut merupakan peristiwa pidana atau bukan.
"Namun apabila ada indikasi kejadian tersebut adalah tindak pidana kejahatan umum proses penyelesainnya dapat diserahkan ke Reskrim (Sesuai dengan hasil penyelidikan)," tutupnya.