Bahkan Agus menyebut terkadang konsumen tidak mendapatkan informasi yang jelas, mana parkir resmi yang bekerja sama dengan UPT perparkiran dan mana yang merupakan parkir liar.
"YLKI menilai bahwa konsumen berhak mendapatkan bukti dari transaksi parkir. Tanpa ada bukti yang sah (baik yang dikeluarkan oleh pemda atau operator) konsumen memiliki hak untuk menolak membayar," bebernya.
Oleh karenanya, YLKI mendesak pemerintah untuk segera menerapkan digitalisasi perparkiran dengan sistem pembayaran cashless.
"Ini akan memberikan kepastian bagi konsumen bahwa biaya parkir yang harus dibayarkan masuk sebagai PAD dan berkontribusi dalam pengembangan transportasi," tutupnya.