Hore! Ada Kejutan Bikin SIM Gratis dari Presiden Jokowi, Ini Syaratnya

Ruditya Yogi Wardana - Sabtu, 2 Januari 2021 | 14:40 WIB

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) (Ruditya Yogi Wardana - )

GridOto.com - Presiden Joko Widodo atau dikenal dengan Jokowi belum lama ini memberikan sebuah kejutan untuk masyarakat Indonesia.

Kejutan tersebut yakni pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa dikenakan biaya alias gratis.

Mengutip dari Kompas.tv, kebijakan ini sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Dalam pasal 1 PP yang ditandatangani Jokowi pada 21 Desember 2020 lalu itu, terdapat 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Polri.

Baca Juga: Smart SIM Diklaim Bisa Jadi Kartu Pembayaran Elektronik, Gimana Caranya? Ini Kata Polisi

Dari 31 jenis PNBP di PP ini, ada tiga poin yang menyangkut SIM, yakni pengujian untuk penerbitan SIM baru, penerbitan perpabjangan SIM dan pengujian penerbitan surat keterangan uji keterampilan pengemudi.

Adapun peluang untuk masyarakat bisa menikmati pembuatan SIM gratis ini tertuang dalam pasal 7 ayat 1.

Dijelaskan bahwa tarif atau jenis PNBP yang sudah diatur dalam pasal 1 bisa ditetapkan sampai dengan Rp 0 atau 0 persen.

"Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0 atau 0 persen," bunyi pasal 7 ayat 1 PP Nomor 76 Tahun 2020.

Baca Juga: Ingat! Masa Berlaku SIM Tidak Lagi Berdasarkan Tanggal Lahir, Jangan Sampai Telat Lakukan Perpanjangan

Lebih lanjut dari pasal 7 ayat 1 terkait 'pertimbangan tertentu' yakni penyelenggaraan kegiatan sosial, kegiatan keagamaan dan kegiatan kenegaraan.

Kemudian pertimbangan karena di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar, serta bagi masyarakat tidak mampu, mahasiswa dan pelaku UMKM.

Aturan itu juga menambahkan bahwa layanan yang mendapatkan prioritas gratis yakni penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Lalu dalam pasal 7 ayat 2 dijelaskan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan layanan gratis diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif Rp 0 atau 0 persen harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan," bunyi pasal 7 ayat 3.