Hore! Ada Kejutan Bikin SIM Gratis dari Presiden Jokowi, Ini Syaratnya

Ruditya Yogi Wardana - Sabtu, 2 Januari 2021 | 14:40 WIB

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) (Ruditya Yogi Wardana - )

Baca Juga: Ingat! Masa Berlaku SIM Tidak Lagi Berdasarkan Tanggal Lahir, Jangan Sampai Telat Lakukan Perpanjangan

Lebih lanjut dari pasal 7 ayat 1 terkait 'pertimbangan tertentu' yakni penyelenggaraan kegiatan sosial, kegiatan keagamaan dan kegiatan kenegaraan.

Kemudian pertimbangan karena di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar, serta bagi masyarakat tidak mampu, mahasiswa dan pelaku UMKM.

Aturan itu juga menambahkan bahwa layanan yang mendapatkan prioritas gratis yakni penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Lalu dalam pasal 7 ayat 2 dijelaskan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan layanan gratis diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif Rp 0 atau 0 persen harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan," bunyi pasal 7 ayat 3.