GridOto.com - Presiden Joko Widodo atau dikenal dengan Jokowi belum lama ini memberikan sebuah kejutan untuk masyarakat Indonesia.
Kejutan tersebut yakni pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa dikenakan biaya alias gratis.
Mengutip dari Kompas.tv, kebijakan ini sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Dalam pasal 1 PP yang ditandatangani Jokowi pada 21 Desember 2020 lalu itu, terdapat 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Polri.
Baca Juga: Smart SIM Diklaim Bisa Jadi Kartu Pembayaran Elektronik, Gimana Caranya? Ini Kata Polisi
Dari 31 jenis PNBP di PP ini, ada tiga poin yang menyangkut SIM, yakni pengujian untuk penerbitan SIM baru, penerbitan perpabjangan SIM dan pengujian penerbitan surat keterangan uji keterampilan pengemudi.
Adapun peluang untuk masyarakat bisa menikmati pembuatan SIM gratis ini tertuang dalam pasal 7 ayat 1.
Dijelaskan bahwa tarif atau jenis PNBP yang sudah diatur dalam pasal 1 bisa ditetapkan sampai dengan Rp 0 atau 0 persen.
"Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0 atau 0 persen," bunyi pasal 7 ayat 1 PP Nomor 76 Tahun 2020.