Ternyata Ini Syarat Supaya Motor Custom Kalian Dapat Izin dan Bebas Tilang

M. Adam Samudra - Rabu, 30 Desember 2020 | 14:25 WIB

Ilustrasi modifikasi motor (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Tren motor kustom sedang digandrungi masyarakat di Indonesia akhir-akhir ini.

Walaupun ada banyak pabrikan yang sudah melahirkan produk di segmen tersebut, namun bagi sebagian kalangan, merangkai dan membangun kendaraan melalui konsep pemikiran sendiri, tentu lebih menyenangkan.

Pasalnya, keinginan seseorang merombak sepeda motor kadang harus terhalang rasa takutnya sendiri mengenai aturan serta regulasi yang berlaku.

Itulah mengapa, banyak yang mengurungkan niat untuk mengkustomasi kendaraan, lantaran takut tersandung hukum dan berakhir pada penilangan.

Baca Juga: Dicekoki Part Premium, Honda Supra GTR 150 Jadi Makin Stylish

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar mengatakan modifikasi kendaraan sejatinya hanya memiliki satu syarat umum, yakni tidak mengurangi tingkat keselamatan pada kendaraan.

"Jadi kalau ingin memodifikasi tentunya tidak boleh melanggar. Karena modifikasi itu ada yang bisa melanggar sistem keselamatan. Selama dia memperhatikan sistem keselamatan dan mendapatkan uji tipenya, dia tidak melanggar," kata AKBP Fahri saat dihubungi GridOto.com, Rabu (30/12/2020).

Menurut Fahri, untuk memodifikasi itu membutuhkan uji tipe seperti pengujian mesin, daya angkut dan dimensi kendaraan.

"Kalau sudah mengubah dimensi kendaraan itu pasti harus uji tipe ulang di Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub)," ucapnya.

Baca Juga: Detail Modifikasi Honda PCX 150 Ini Sampai Kebagian Kecil Pakai Part Berharga Gokil

Untuk diketahui, biaya pengujian ditetapkan dengan PP No. 11 Tahun 2015 Tentang Tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berlaku pada Kementerian Perhubungan. 

Tarif uji tipe motor 

1. Uji rem per Rp 890.000

2. Uji lampu utama Rp 765.0000

3. Uji speedometer Rp 745.000

4. Pemeriksaan konstruksi Rp 445.000

5. Uji CO – HC Rp 745.000

6. Uji klakson Rp 565.000 

7. Pengukuran berat kendaraan bermotor Rp 430.000

"Persyaratannya cukup mengisi Formulir dan mengajukan rancang bangun. Rancang bangunnya seperti apa baru nanti kendaraannya dihadirkan untuk cek fisik. Dan tentu membutuhkan surat dari Agen Pemegang Merek (APM)," tutupnya.