Ternyata Ini Syarat Supaya Motor Custom Kalian Dapat Izin dan Bebas Tilang

M. Adam Samudra - Rabu, 30 Desember 2020 | 14:25 WIB

Ilustrasi modifikasi motor (M. Adam Samudra - )

Baca Juga: Detail Modifikasi Honda PCX 150 Ini Sampai Kebagian Kecil Pakai Part Berharga Gokil

Untuk diketahui, biaya pengujian ditetapkan dengan PP No. 11 Tahun 2015 Tentang Tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berlaku pada Kementerian Perhubungan. 

Tarif uji tipe motor 

1. Uji rem per Rp 890.000

2. Uji lampu utama Rp 765.0000

3. Uji speedometer Rp 745.000

4. Pemeriksaan konstruksi Rp 445.000

5. Uji CO – HC Rp 745.000

6. Uji klakson Rp 565.000 

7. Pengukuran berat kendaraan bermotor Rp 430.000

"Persyaratannya cukup mengisi Formulir dan mengajukan rancang bangun. Rancang bangunnya seperti apa baru nanti kendaraannya dihadirkan untuk cek fisik. Dan tentu membutuhkan surat dari Agen Pemegang Merek (APM)," tutupnya.