Wayan menjelaskan, jika ada yang hendak melintas akan diberi teguran dan diminta untuk putar balik saja.
"Dalam penjagaan ini tidak ada sanksi tilang, hanya kami minta putar balik," tegasnya.
Meski begitu, aturan tersebut tidak berlaku untuk semua truk bersumbu tiga atau lebih.
Pasalnya masih ada pengecualian untuk kendaraan bersumbu roda tiga yang membawa kebutuhan pokok.
Baca Juga: Polda Jateng Lakukan Operasi Lilin Candi 2020 dan Adakan Rapid Test Antigen di Rest Area Jalan Tol
"Untuk yang membawa kebutuhan pokok seperti sembako atau truk tangki minyak akan kami izinkan melintas," ucapnya.
Lebih lanjut, Wayan mengatakan kalau hal itu sudah dijelaskan dalam aturan yang dikeluarkan pemerintah.
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Truk Angkutan Dilarang Melintas Jalan Tol saat Libur Nataru, Petugas: Nekat, Diminta Putar Balik