GridOto.com - Sebuah kecelakaan lalu lintas terjadi melibatkan Toyota Calya yang melawan arah dan menabrak seorang pemotor hingga meninggal dunia.
Melansir Wartakotalive.com, Kanit Laka Lantas Polres Metro Bekasi Kota, AKP Farida menceritakan, insiden tersebut terjadi di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Jembatan Duta Kranji, Bekasi Barat, Sabtu dini hari (26/12/2020).
Korban meninggal dunia yakni Dwi Apriyanto (32) yang mengendarai Honda Genio bernomor polisi B 4624 FXJ ditabrak oleh pengemudi Toyota Calya bernomor polisi B 2038 PKK.
"Awalnya korban datang dari arah Jakarta menuju Bekasi, sesampainya di lokasi, tiba-tiba pengemudi mobil datang dengan kecepatan tinggi melawan arus," kata AKP Farida dikutip GridOto.com dari Wartakotalive.com, Minggu (27/12/2020).
Baca Juga: Street Manners: Sering Naik Motor Sambil Mendengarkan Musik Pakai Earphone? Begini Pendapat Pakar Safety
Benturan antara dua kendaraan tersebut tidak bisa dihindarkan dan pemotor mengalami luka-luka yang cukup parah.
Korban sempat mendapat perawatan di RS Ananda Bekasi, namun setelah beberapa jam dilakukan penanganan medis, Dwi dinyatakan meninggal dunia.
Polisi saat ini masih melakukan pemeriksaan kepada pengendara mobil yang diduga lalai saat berkendara hingga menyebabkan tewasnya korban.
Baca Juga: Viral Remaja Freestyle di Jalan Umum Hingga Tabrak Trotoar, Melanggar Aturan Lalu Lintas Apa Saja?
Kasus kendaraan melawan arah hingga menyebabkan kecelakaan bukan kali pertama terjadi.
Masih banyak pengguna kendaraan yang nekat melawan arah dengan alasan sedang buru-buru dan untuk mempersingkat waktu tempuh perjalanan.
Padahal perilaku buruk ini bisa sangat membahayakan diri sendiri maupun pengendara lain.
Selain berbahaya, tindakan ini juga jelas merupakan pelanggaran lalu lintas dan akan dikenakan sanksi sesuai undang-undang yang berlaku.
Baca Juga: Street Manners: Ini yang Mesti Dilakukan Jika Terpaksa Parkir Darurat
Hal ini tercantum dalam ketentuan Undang Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) pasal 106 ayat 4 yang menjelaskan "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan termasuk rambu perintah dan larangan serta marka jalan,".
Hukuman untuk penggendara yang melanggar diatur dalam pasal pasal 287 ayat (1), pelanggar bisa pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00.
Jika terjadi kecelakaan lalu lintas disebabkan pengendara motor yang lalai karena melawan arah hingga menyebabkan adanya korban jiwa, maka pengendara yang melawan arah bisa dipidanakan.
Sebagaimana diterangkan pada 310 ayat 4 yang menyatakan "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00."