Kasus kendaraan melawan arah hingga menyebabkan kecelakaan bukan kali pertama terjadi.
Masih banyak pengguna kendaraan yang nekat melawan arah dengan alasan sedang buru-buru dan untuk mempersingkat waktu tempuh perjalanan.
Padahal perilaku buruk ini bisa sangat membahayakan diri sendiri maupun pengendara lain.
Selain berbahaya, tindakan ini juga jelas merupakan pelanggaran lalu lintas dan akan dikenakan sanksi sesuai undang-undang yang berlaku.
Baca Juga: Street Manners: Ini yang Mesti Dilakukan Jika Terpaksa Parkir Darurat
Hal ini tercantum dalam ketentuan Undang Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) pasal 106 ayat 4 yang menjelaskan "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan termasuk rambu perintah dan larangan serta marka jalan,".
Hukuman untuk penggendara yang melanggar diatur dalam pasal pasal 287 ayat (1), pelanggar bisa pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00.
Jika terjadi kecelakaan lalu lintas disebabkan pengendara motor yang lalai karena melawan arah hingga menyebabkan adanya korban jiwa, maka pengendara yang melawan arah bisa dipidanakan.
Sebagaimana diterangkan pada 310 ayat 4 yang menyatakan "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00."